A.
ETIKA PELAYANAN KEBIDANAN
Etika
berasal dari bahasa Yunani dari kata “Ethos” yang berarti kebiasaan-kebiasaan
atau tingkah laku manusia. Dalam bahasa inggris disebut “Ethis” yang mempunyai
pengertian sebagai ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni
tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral
pada umumnya.
Pelayanan
kebidanan adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari pelayanan kesehatan
secara umum. Pelayanan kebidanan tergantung pada sikap dan kondisi social
ekonomi masyarakat dimana bidan bekerja. Indikator kemajuan social
ekonomi dalam pelayanan kebidanan adalah :
1. Perbaikan status gizi ibu dan bayi
2. Cangkupan pertolongan persalinan
oleh bidan
3. Menurunnya angka kematian ibu
melahirkan
4. Menurunnya angka kematian neonatal
5. Cangkupan penanganan resiko tinggi
6. Meningkatnya cangkupan pemeriksaan
antenatal
Dengan meningkatnya
kondisi sosial ekonomi masyarakat akan mempengaruhi pemanfaatan pertolongan
persalinan dengan pilihan utama bidan sebagai penolong persalinan. Bidan
sebagai pemberi pelayanan kebidanan dan keluarga berencana serta pelayanan
kesehatan pada masyarakat luas harus mempersiapkan diri untuk menghadapi
perubahan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kebidanan. Disamping itu,
keadilan dalam memberikan pelayanan kebidanan juga merupakan aspek pokok dalam
memberikan pelayanan kebidanan.
Pelayanan yang
adil bagi masyarakat diawali dengan pemenuhan kebutuhan yang sesuai bagi klien,
keberadaan sumber daya kebidanan yang selalu siap untuk melayani dan diimbangi
dengan penelitiaan untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan serta akses
yang mudah ke tempat pelayanan. Tahapan tersebut adalah syarat utama
pelaksanaan pelayanan kebidanan yang aman. Tahap berikutnya adalah sikap
terhadap klien, sesuai dengan kebutuhan klien, dan tidak membedakan pelayanan
kepada siapapun.
Pelayanan
kebidanan diberikan secara komprehensif dengan memperhatikan rasa aman,
kenyamanan, privacy, alami dan tepat . Agar dapat memberikan pelayanan yang
baik maka bidan harus memiliki metode pelayanan yang sistematis, terarah,
terukur yang disebut manajemen asuhan kebidanan yang diawali dengan
mengumpulkan data atau pengkajian, interpretasi data, identifikasi masalah
potensial atau antisipasi tindakan segera baik secara mandiri, kolaborasi
maupun rujukan, selanjutnya membuat rencana tindakan, melaksanakan tindakan,
serta evaluasi yang berkesinambungan terhadap keberhasilan pelayanan yang
diberikan.
Manajemen
kebidanan merupakan hal yang memiliki keterkaitan oleh sebab itu seluruh
rangkaian kegiatan harus terdokumentasi dengan baik, sebagai aspek legal dan
informasi dalam asuhan kebidanan. Dokumentasi yang telah dibuat juga memiliki
kegunaan sebagai berikut :
1.
Sebagai data atau fakta yang dapat
dipakai untuk mendukung ilmu pengetahuan.
2.
Merupakan alat untuk membuat
keputusan, perencanaan, dan sebagai control terhadap suatu masalah.
3.
Sebagai sarana penyimpanan berkas
agar tetap aman dan terpelihara dengan baik.
Dokumentasi bersifat tertutup dan terbuka. Tertutup
apabila di dalamnya terdapat rahasia yang tidak boleh diperlihatkan,
diungkapkan dan disebarluaskan kepada masyarakat. Bersifat terbuka artinya
dokumentasi selalu berinteraksi dengan lingkungan untuk menerima dan menyimpan
informasi . Format dokumentasi kebidanan telah dirancang sesuai dengan jenis
pelayanan yang diberikan oleh bidan di semua tempat pelayanan kebidanan baik
rumah sakit, puskesmas, maupun bidan praktik swasta.
Pelayanan
kebidanan yang bermutu adalah pelayanan yang dapat memuaskan setiap pemakai
jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata rata penduduk
dan diselenggarakan sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang
telah ditetapkan.
B.
KODE
ETIK PADA MASA NIFAS
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang
harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan
yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan
merupakan pernyataan komprehensif pofesi bidan yang memberikan tuntunan bagi
anggota dalam melaksanakan pengabdian profesinya. Kode etik profesi bidan hanya
ditetapkan oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penetapan
harus dalam Konggres IBU. Kode etik profesi bidan akan mempunyai pengaruh dalam
menegakkan disiplin di kalangan profesi bidan.
Kode etik pada masa
nifas antara lain :
Kebijakan program nasional
pada masa nifas yaitu
paling sedikit empat kali melakukan kunjungan pada masa
nifas, dengan tujuan untuk
: menilai kondisi kesehatan
ibu dan bayi,
melakukan pencegahan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya gangguan kesehatan
ibu nifas dan bayinya, mendeteksi adanya komplikasi atau masalah yang terjadi
pada masa nifas, menangani komplikasi atau masalah yang timbul dan mengganggu
kesehatan ibu nifas maupun bayinya.
b) Undang-undang
yang mengatur kode etik bidan dalam asuhan nifas.
Pasal
10 ayat 1 menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan ibu antara lain pada masa
nifas. Pada ayat 2 d menjelaskan bahwa bidan memberikan pelayanan ibu nifas
normal. Ayat 3 e menjelaskan bahwa bidan berwenang memberikan vitamin A dosis
tinggi pada masa nifas. Dengan adanya undang-undang diatas di harapkan bidan
dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai
etika kebidanan dan dapat memberikan pelayanan sesuai kebutuhan ibu.
Dimensi kepuasan klien dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
1.
Kepuasan yang mengacu kepada
penerapan kode etik dan standar pelayanan profesi, kepuasan ini mencangkup
penilaian :
a.
Hubungan yang baik antara bidan dan
klien yang memungkinkan bidan memberikan informasi yang diperlukan
b.
Kenyamanan pelayanan
c.
Kebebasan melakukan pilihan
d.
Pengetahuan dan kompetensi bidan
e.
Efektifitas pelayanan
2.
Kepuasan yang mengacu pada
penerapan semua persyaratan pelayanan yang bermutu dengan ukuran pelayanan
sebagai berikut :
a.
Ketersediaan pelayanan kebidanan (available)
b.
Kewajaran pelayanan kebidanan (appropriate)
c.
Kesinambungan pelayanan kebidanan (
continue)
d.
Penerimaan jasa pelayanan kebidanan (
acceptable )
e.
Ketercapaian pelayanan kebidanan
( accessible)
f.
Keterjangkauan pelayanan kebidanan (
affordable)
g.
Efesiensi pelayanan kebidanan (
efficient)
h.
Mutu pelayanan kebidanan (
quality)
c.
PENGERTIAN POST NATAL CARE (ASUHAN
MASA NIFAS)
Masa nifas
(puerperium), berasal dari bahasa Latin, yaitu puer yang artinya bayi dan
parous yang artinya melahirkan atau berarti masa sesudah melahirkan. Masa nifas
adalah masa sesudah persalinan dan kelahiran bayinya, plasenta, serta selaput
yang diperlukan untuk memulihkan kembali organ kandungan seperti sebelum hamil
dengan waktu kurang lebih 6 minggu (Sitti Saleha, 2010). Masa nifas adalah masa
dimulai beberapa jam sesudah lahirnya plasenta sampai 6 minggu setelah
melahirkan (Pusdiknakes, 2003). Pernyataan ini juga diperjelas oleh Abdul Bari
(2000) yang menyatakan bahwa masa nifas dimulai setelah kelahiran plasenta dan
berakhir ketika alat-alat kandungan kembali seperti keadaan sebelum hamil yang
berlangsung kira-kira 6 minggu. Dengan kata
lain asuhan masa nifas adalah asuhan yang diberikan pada ibu beberapa jam
sesudah lahirnya plasenta sampai 6 minggu setelah melahirkan.
Asuhan ibu
nifas oleh bidan dilakukan dengan cara mengumpulkan data, menetapkan diagnosis
dan rencana tindakan, serta melaksanakannya untuk mempercapat proses pemulihan
dan mencegah komplikasi dengan memenuhi kebutuhan, ibu dan bayi selama periode
nifas. Peran bidan pada masa nifas adalah sebagai berikut :
1.
Memberi dukungan yang terus-menerus
selama masa nifas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan ibu agar mengurangi
ketegangan fisik dan psikologis selama persalinan dan nifas.
2.
Sebagai promotor hubungan yang erat
antara ibu dan bayi secara fisik dan psikologis.
3.
Mengkondisikan ibu untuk menyusui
bayinya dengan cara meningkatkan rasa nyaman.
D.
STANDAR PELAYANAN NIFAS
Standart 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Bidan
memeriksa dan menilai beyi baru lahir untuk memastikan pernapasan spontan,
mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelaianan, dan melakukan tindakan atau
merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah dan menangani
hipotermi.
Standar 14 : Penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan
Bidan
melakukan pemantauan pada ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua
jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping
itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal hal yang mempercepat pulihnya
kesehatan ibu untuk memulai pemberian ASI.
Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
Bidan
memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari
ketiga, minggu kedua, dan minggu keenam setelah persalinan untuk membantu
proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar,
penemuan dini, penanganan, atau perujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada
masa nifas, serta memberikann penjelasan tentang kesehatan secara umum,
kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian
ASI, imunisasi dan KB.
E.
TUJUAN PNC
Tujuan dari
pemberian asuhan pada masa nifas adalah :
· * Menjaga kesehatan ibu dan bayinya,
baik fisik maupun psikologis
** Mendeteksi masalah, mengobati, dan
merujuk bila terjadi komplikasi pada ibu maupun bayinya.
* Memberikan pendidikan kesehatan
tentang perawatan kesehatan diri, nutrisi, KB, cara dan manfaat menyusui, imunisasi,
serta perawatan bayi sehari hari.
·
Memberikan pelayanan KB.
F.
KUNJUNGAN PNC
Paling
sedikit ada 4 kali kunjungan masa nifas yang dilakukan untuk menilai status ibu
dan bayi baru lahir.
Kunjungan masa nifas terdiri dari :
a.
Kunjungan
I : 6 – 8 jam setelah persalinan
Tujuannya
:
·
Mencegah perdarahan masa nifas
karena atonia uteri.
·
Mendeteksi dan merawat penyebab lain
perdarahan, merujuk bila perdarahan berlanjut.
·
Memberikan konseling pada ibu atau
salah satu anggota keluarga bagaimana mencegah perdarahan masa nifas karena
atonia uteri.
·
Pemberian ASI pada masa awal menjadi
ibu.
·
Mengajarkan cara mempererat hubungan
antara ibu dan bayi baru lahir.
·
Menjaga bayi tetap sehat dengan cara
mencegah hipotermi.
Jika bidan
menolong persalinan, maka bidan harus menjaga ibu dan bayi untuk 2 jam pertama
setelah melahirkan atau sampai keadaan ibu dan bayi dalam keadaan stabil.
b.
Kunjungan
II : 6 hari setelah persalinan
Tujuannya
:
·
Memastikan involusi uterus berjalan
normal : uterus berkontraksi, fundus dibawah umbilicus, tidak ada perdarahan
abnormal, tidak ada bau.
·
Menilai adanya tanda–tanda demam
infeksi, perdarahan abnormal atau kelainan pasca melahirkan.
·
Memastikan ibu mendapat cukup
makanan, minuman dan istirahat.
·
Memastikan ibu menyusui dengan baik
dan tidak ada tanda-tanda penyulit.
·
Memberikan konseling kepada ibu
mengenai asuhan pada bayi, cara merawat tali pusat dan bagaimana menjaga bayi
tetap hangat dan merawat bayi sehari– hari.
c.
Kunjungan
III : 2 minggu setelah persalinan.
Tujuannya : sama
dengan di atas ( 6 hari setelah persalinan )
d.
Kunjungan
IV : 6 minggu setelah persalinan.
Tujuannya :
·
Menanyakan ibu tentang penyakit –
penyakit yang dialami atau bayinya.
·
Memberikan konseling untuk KB secara
dini.
G.
PERAWATAN PADA
MASA NIFAS
1. Early Ambulation
Kebijaksanaan untuk selekas
mungkin membimbing keluar dari tempat tidurnya dan membimbingnya selekas
mungkin berjalan. Keuntungan early
ambulation : penderita merasa
lebih sehat dan lebih kuat, faal usus dan kandung kencing lebih baik, memungkinkan kita mengajak ibu memelihara anaknya : memandikan, mengganti
pakaian, memberi makanan.
2.
Diet
Masalah diet perlu mendapat perhatian pada kala nifas untuk dapat
meningkatkan kesehatan dan memberikan ASI, makanan yang baik mempercepat
menyembuhan alat-alat kandungan.
3.
Miksi dan Defekasi
a. Miksi hendaknya
dapat dilakukan secepatnya, sebaiknya penderita disuruh kencing 4 jam post
partum. Bila kandung kencing penuh dan wanita sulit kencing sebaiknya dilakukan
kateterisasi
b. Defekasi harus dilakukan 3-4 hari pasca persalinan. Bila terdapat kesulitan
dapat diberikan obat laksans peroral atau per rectal.
4.
Perawatan
payudara
a.
Perawatan
payudara telah dimulai sejak wanita hamil. Supaya puting susu lemas, tidak
keras dan kering sebagai persiapan untuk menyusui bayinya
b.
Bila bayi
meninggal, maka laktasi harus dihentikan dengan cara :
1) Pembalutan
mammae sampai tertekan
2) Pemberian
obat estrogen untuk supresi LH, seperti tablet lynoral dan periodel.
H.
IMPLEMENTASI HAK HAK IBU NIFAS
Beberapa hak hak pasien secara umum adalah :
1. Hak untuk memperoleh informasi
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang
berkualitas
3. Hak untuk mendapatkan perlindungann
dalam pelayanan
4. Hak untuk mendapatkan jaminan
kesehatan
5. Hak untuk
mendapatkan pendampingan suami atau keluarga dalam pelayanan
6. Hak untuk mendapatkan pelayanan
sesuai pilihan.
Untuk memenuhi kebutuhan pasien tersebut, bidan
berkewajiban memberikan asuhan sesuai standar. Standar asuhan pada ibu nifas
telah diatur dalam KEPMENKES 369/ MenKes/ 2007.
Implementasi
hak hak untuk ibu postnatal dan bayi, bisa diartikan dengan gerakan sayang ibu.
Gerakan sayang ibu merupakan suatu gerakan yang dilaksanakan dalam upaya
membantu salah satu program pemerintah untuk peningkatan kualitas hidup
perempuan melalui berbagai kegiatan yang berdampak terhadap upaya penurunan
angka kematian ibu karena hamil, melahirkan dan nifas. Program ini bertujuan
memberikan stimulant dalam memperhatikan gizi keluarga terutama ibu hamil, dan
ibu menyusui.
Metode yang
digunakan pada program ini adalah meningkatkan kepahaman pada keluarga dengan
pendampingan dan penyuluhan, pembentukan komunitas (kelompok masyarakat) yang
terdiri dari masyarakat sasaran dan stakeholders.
Selain hak
untuk mendapatkan pendampingan dalam gerakan sayang ibu, implementasi hak ibu
post natal juga dapat berupa hak ibu dalam menyusui bayi. Kita tidak dapat
memaksa ibu untuk menyusui kalau tidak ingin. Karena menyusui itu juga
melibatkan keikhlasan ibu, bukan hanya sekedar memberikan ASI kepada bayinya,.
Sebaliknya, tidak ada seorangpun yang boleh menghalangi seorang ibu memenuhi
haknya untuk menyusui bayinya.
Selain ibu,
bayi juga punya hak. Mendapatkan ASI ibu adalah hak bayi. Hal ini juga diatur
dalam konvensi Hk anak pasal 24 yang menyatakan bahwa anak (atau bayi) berhak
atas standar kesehatan tertinggi yang dapat diadakan. Yang paling essensial
dari hak ini adalah hak hidup si anak. Dia berhak mendapatkan kehidupan yang
layak di muka bumi ini.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggal Komentar yah sobat di blog sederhana ku ini :)