. Welcome to my blog. . . Frequently visit my blog. . . . May be useful for all :). Thanx so much: *

Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Rabu, 18 Desember 2013

ETIKA dalam PNC




A.           ETIKA PELAYANAN KEBIDANAN
Etika berasal dari bahasa Yunani dari kata “Ethos” yang berarti kebiasaan-kebiasaan atau tingkah laku manusia. Dalam bahasa inggris disebut “Ethis” yang mempunyai pengertian sebagai ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya.

Pelayanan kebidanan adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari pelayanan kesehatan secara umum. Pelayanan kebidanan tergantung pada sikap dan kondisi social ekonomi masyarakat dimana bidan bekerja.  Indikator kemajuan social ekonomi dalam pelayanan kebidanan adalah :
1.    Perbaikan status gizi ibu dan bayi
2.    Cangkupan pertolongan persalinan oleh bidan
3.    Menurunnya angka kematian ibu melahirkan
4.    Menurunnya angka kematian neonatal
5.    Cangkupan penanganan resiko tinggi
6.    Meningkatnya cangkupan pemeriksaan antenatal
Dengan meningkatnya kondisi sosial ekonomi masyarakat akan mempengaruhi pemanfaatan pertolongan persalinan dengan pilihan utama bidan sebagai penolong persalinan. Bidan sebagai pemberi pelayanan kebidanan dan keluarga berencana serta pelayanan kesehatan pada masyarakat luas harus mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kebidanan. Disamping itu, keadilan dalam memberikan pelayanan kebidanan juga merupakan aspek pokok dalam memberikan pelayanan kebidanan.
Pelayanan yang adil bagi masyarakat diawali dengan pemenuhan kebutuhan yang sesuai bagi klien, keberadaan sumber daya kebidanan yang selalu siap untuk melayani dan diimbangi dengan penelitiaan untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan serta akses yang mudah ke tempat pelayanan. Tahapan tersebut adalah syarat utama pelaksanaan pelayanan kebidanan yang aman. Tahap berikutnya adalah sikap terhadap klien, sesuai dengan kebutuhan klien, dan tidak membedakan pelayanan kepada siapapun.
Pelayanan kebidanan diberikan secara komprehensif dengan memperhatikan rasa aman, kenyamanan, privacy, alami dan tepat . Agar dapat memberikan pelayanan yang baik maka bidan harus memiliki metode pelayanan yang sistematis, terarah, terukur yang disebut manajemen asuhan kebidanan yang diawali dengan mengumpulkan data atau pengkajian, interpretasi data, identifikasi masalah potensial atau antisipasi tindakan segera baik  secara mandiri, kolaborasi maupun rujukan, selanjutnya membuat rencana tindakan, melaksanakan tindakan, serta evaluasi yang berkesinambungan terhadap keberhasilan pelayanan yang diberikan.
Manajemen kebidanan merupakan hal yang memiliki keterkaitan oleh sebab itu seluruh rangkaian kegiatan harus terdokumentasi dengan baik, sebagai aspek legal dan informasi dalam asuhan kebidanan. Dokumentasi yang telah dibuat juga memiliki kegunaan sebagai  berikut :
1.      Sebagai data atau fakta yang dapat dipakai untuk mendukung ilmu pengetahuan.
2.      Merupakan alat untuk membuat keputusan, perencanaan, dan sebagai control     terhadap suatu masalah.
3.      Sebagai sarana penyimpanan berkas agar tetap aman dan terpelihara dengan baik.
Dokumentasi bersifat tertutup dan terbuka. Tertutup apabila di dalamnya terdapat rahasia yang tidak boleh diperlihatkan, diungkapkan dan disebarluaskan kepada masyarakat. Bersifat terbuka artinya dokumentasi selalu berinteraksi dengan lingkungan untuk menerima dan menyimpan informasi . Format dokumentasi kebidanan telah dirancang sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh bidan di semua tempat pelayanan kebidanan baik rumah sakit, puskesmas, maupun bidan praktik swasta.
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata rata penduduk dan diselenggarakan sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.

B.            KODE ETIK PADA MASA NIFAS
          Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
          Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif pofesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesinya. Kode etik profesi bidan hanya ditetapkan oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penetapan harus dalam Konggres IBU. Kode etik profesi bidan akan mempunyai pengaruh dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi bidan.
Kode etik pada masa nifas antara lain :
a)    Kebijakan Program Nasional Masa Nifas
Kebijakan program nasional pada masa nifas yaitu paling sedikit empat kali melakukan kunjungan pada masa nifas, dengan tujuan untuk : menilai kondisi kesehatan ibu dan bayi, melakukan pencegahan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya gangguan kesehatan ibu nifas dan bayinya, mendeteksi adanya komplikasi atau masalah yang terjadi pada masa nifas, menangani komplikasi atau masalah yang timbul dan mengganggu kesehatan ibu nifas maupun bayinya.
b)      Undang-undang yang mengatur kode etik bidan dalam asuhan  nifas.
 Pasal 10 ayat 1 menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan ibu antara lain pada masa nifas. Pada ayat 2 d menjelaskan bahwa bidan memberikan pelayanan ibu nifas normal. Ayat 3 e menjelaskan bahwa bidan berwenang memberikan vitamin A dosis tinggi pada masa nifas. Dengan adanya undang-undang diatas di harapkan bidan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai etika kebidanan dan dapat memberikan pelayanan  sesuai kebutuhan ibu.
Dimensi kepuasan klien dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.        Kepuasan yang mengacu kepada penerapan kode etik dan standar pelayanan profesi, kepuasan ini mencangkup penilaian :
a.    Hubungan yang baik antara bidan dan klien yang memungkinkan bidan memberikan informasi yang diperlukan
b.    Kenyamanan pelayanan
c.     Kebebasan melakukan pilihan
d.    Pengetahuan dan kompetensi bidan
e.     Efektifitas pelayanan
2.        Kepuasan yang mengacu pada  penerapan semua persyaratan pelayanan yang bermutu dengan ukuran pelayanan sebagai berikut :
a.     Ketersediaan pelayanan kebidanan (available)
b.    Kewajaran pelayanan kebidanan (appropriate)
c.     Kesinambungan pelayanan kebidanan ( continue)
d.    Penerimaan jasa pelayanan kebidanan ( acceptable )
e.     Ketercapaian pelayanan kebidanan ( accessible)
f.     Keterjangkauan pelayanan kebidanan ( affordable)
g.    Efesiensi pelayanan kebidanan ( efficient)
h.    Mutu pelayanan kebidanan ( quality)
  c.         PENGERTIAN POST NATAL CARE (ASUHAN MASA NIFAS)

Masa nifas (puerperium), berasal dari bahasa Latin, yaitu puer yang artinya bayi dan parous yang artinya melahirkan atau berarti masa sesudah melahirkan. Masa nifas adalah masa sesudah persalinan dan kelahiran bayinya, plasenta, serta selaput yang diperlukan untuk memulihkan kembali organ kandungan seperti sebelum hamil dengan waktu kurang lebih 6 minggu (Sitti Saleha, 2010). Masa nifas adalah masa dimulai beberapa jam sesudah lahirnya plasenta sampai 6 minggu setelah melahirkan (Pusdiknakes, 2003). Pernyataan ini juga diperjelas oleh Abdul Bari (2000) yang menyatakan bahwa masa nifas dimulai setelah kelahiran plasenta dan berakhir ketika alat-alat kandungan kembali seperti keadaan sebelum hamil yang berlangsung kira-kira 6 minggu. Dengan kata lain asuhan masa nifas adalah asuhan yang diberikan pada ibu  beberapa jam sesudah lahirnya plasenta sampai 6 minggu setelah melahirkan.
Asuhan ibu nifas oleh bidan dilakukan dengan cara mengumpulkan data, menetapkan diagnosis dan rencana tindakan, serta melaksanakannya untuk mempercapat proses pemulihan dan mencegah komplikasi dengan memenuhi kebutuhan, ibu dan bayi selama periode nifas. Peran bidan pada masa nifas adalah sebagai berikut :
1.        Memberi dukungan yang terus-menerus selama masa nifas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan ibu agar mengurangi ketegangan fisik dan psikologis selama persalinan dan nifas. 
2.        Sebagai promotor hubungan yang erat antara ibu dan bayi secara fisik dan psikologis.
 3.      Mengkondisikan ibu untuk menyusui bayinya dengan cara meningkatkan rasa nyaman.
D.            STANDAR PELAYANAN NIFAS
Standart 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
 Bidan memeriksa dan menilai beyi baru lahir untuk memastikan pernapasan spontan, mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelaianan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah dan menangani hipotermi.
Standar 14 : Penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan
Bidan melakukan pemantauan pada ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu untuk memulai pemberian ASI.
Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari ketiga, minggu kedua, dan minggu keenam setelah persalinan untuk membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar, penemuan dini, penanganan, atau perujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikann penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian ASI, imunisasi dan KB.

E.           TUJUAN PNC
Tujuan dari pemberian asuhan pada masa nifas adalah :
·    * Menjaga kesehatan ibu dan bayinya, baik fisik maupun psikologis 
** Mendeteksi masalah, mengobati, dan merujuk bila terjadi komplikasi pada ibu maupun bayinya. 
* Memberikan pendidikan kesehatan tentang perawatan kesehatan diri, nutrisi, KB, cara dan manfaat menyusui, imunisasi, serta perawatan bayi sehari hari.
·         Memberikan pelayanan KB.

F.           KUNJUNGAN PNC
Paling sedikit ada 4 kali kunjungan masa nifas yang dilakukan untuk menilai status ibu dan bayi baru lahir.
Kunjungan masa nifas terdiri dari :
a.        Kunjungan I : 6 – 8 jam setelah persalinan
Tujuannya :
·      Mencegah perdarahan masa nifas karena atonia uteri.
·      Mendeteksi dan merawat penyebab lain perdarahan, merujuk bila perdarahan berlanjut.
·      Memberikan konseling pada ibu atau salah satu anggota keluarga bagaimana mencegah perdarahan masa nifas karena atonia uteri.
·      Pemberian ASI pada masa awal menjadi ibu.
·      Mengajarkan cara mempererat hubungan antara ibu dan bayi baru lahir.
·      Menjaga bayi tetap sehat dengan cara mencegah hipotermi.
Jika bidan menolong persalinan, maka bidan harus menjaga ibu dan bayi untuk 2 jam pertama setelah melahirkan atau sampai keadaan ibu dan bayi dalam keadaan stabil.
b.        Kunjungan II : 6 hari setelah persalinan
Tujuannya :
·      Memastikan involusi uterus berjalan normal : uterus berkontraksi, fundus dibawah umbilicus, tidak ada perdarahan abnormal, tidak ada bau.
·      Menilai adanya tanda–tanda demam infeksi, perdarahan abnormal atau kelainan pasca melahirkan.
·      Memastikan ibu mendapat cukup makanan, minuman dan istirahat.
·      Memastikan ibu menyusui dengan baik dan tidak ada tanda-tanda penyulit.
·      Memberikan konseling kepada ibu mengenai asuhan pada bayi, cara merawat tali pusat dan bagaimana menjaga bayi tetap hangat dan merawat bayi sehari– hari.
c.         Kunjungan III : 2 minggu setelah persalinan.
Tujuannya : sama dengan di atas ( 6 hari setelah persalinan )
d.        Kunjungan IV : 6 minggu setelah persalinan.
Tujuannya :
·      Menanyakan ibu tentang penyakit – penyakit yang dialami atau bayinya.
·      Memberikan konseling untuk KB secara dini.

G.            PERAWATAN PADA MASA NIFAS
1.      Early Ambulation
Kebijaksanaan untuk selekas mungkin membimbing keluar dari tempat tidurnya dan membimbingnya selekas mungkin berjalan. Keuntungan early ambulation : penderita merasa lebih sehat dan lebih kuat, faal usus dan kandung kencing lebih baik, memungkinkan kita mengajak ibu memelihara anaknya : memandikan, mengganti pakaian, memberi makanan.
2.      Diet
Masalah diet perlu mendapat perhatian pada kala nifas untuk dapat meningkatkan kesehatan dan memberikan ASI, makanan yang baik mempercepat menyembuhan alat-alat kandungan.
3.      Miksi dan Defekasi
a.   Miksi hendaknya dapat dilakukan secepatnya, sebaiknya penderita disuruh kencing 4 jam post partum. Bila kandung kencing penuh dan wanita sulit kencing sebaiknya dilakukan kateterisasi
b.   Defekasi harus dilakukan 3-4 hari pasca persalinan. Bila terdapat kesulitan dapat diberikan obat laksans peroral atau per rectal.

4.      Perawatan payudara
a.         Perawatan payudara telah dimulai sejak wanita hamil. Supaya puting susu lemas, tidak keras dan kering sebagai persiapan untuk menyusui bayinya
b.         Bila bayi meninggal, maka laktasi harus dihentikan dengan cara :
1)    Pembalutan mammae sampai tertekan
2)     Pemberian obat estrogen untuk supresi LH, seperti tablet lynoral dan periodel.

H.            IMPLEMENTASI HAK HAK IBU NIFAS
Beberapa hak hak pasien secara umum adalah :
1.    Hak untuk memperoleh informasi
2.    Hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas
3.    Hak untuk mendapatkan perlindungann dalam pelayanan
4.    Hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan
5.   Hak untuk mendapatkan pendampingan suami atau keluarga dalam  pelayanan
6.    Hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai pilihan.
Untuk memenuhi kebutuhan pasien tersebut, bidan berkewajiban memberikan asuhan sesuai standar. Standar asuhan pada ibu nifas telah diatur dalam KEPMENKES 369/ MenKes/ 2007.
Implementasi hak hak untuk ibu postnatal dan bayi, bisa diartikan dengan gerakan sayang ibu. Gerakan sayang ibu merupakan suatu gerakan yang dilaksanakan dalam upaya membantu salah satu program pemerintah untuk peningkatan kualitas hidup perempuan melalui berbagai kegiatan yang berdampak terhadap upaya penurunan angka kematian ibu karena hamil, melahirkan dan nifas. Program ini bertujuan memberikan stimulant dalam memperhatikan gizi keluarga terutama ibu hamil, dan ibu menyusui.
Metode yang digunakan pada program ini adalah meningkatkan kepahaman pada keluarga dengan pendampingan dan penyuluhan, pembentukan komunitas (kelompok masyarakat) yang terdiri dari masyarakat sasaran dan stakeholders.
Selain hak untuk mendapatkan pendampingan dalam gerakan sayang ibu, implementasi hak ibu post natal juga dapat berupa hak ibu dalam menyusui bayi. Kita tidak dapat memaksa ibu untuk menyusui kalau tidak ingin. Karena menyusui itu juga melibatkan keikhlasan ibu, bukan hanya sekedar memberikan ASI kepada bayinya,. Sebaliknya, tidak ada seorangpun yang boleh menghalangi seorang ibu memenuhi haknya untuk menyusui bayinya.
Selain ibu, bayi juga punya hak. Mendapatkan ASI ibu adalah hak bayi. Hal ini juga diatur dalam konvensi Hk anak pasal 24 yang menyatakan bahwa anak (atau bayi) berhak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat diadakan. Yang paling essensial dari hak ini adalah hak hidup si anak. Dia berhak mendapatkan kehidupan yang layak di muka bumi ini.
    

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa tinggal Komentar yah sobat di blog sederhana ku ini :)